OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi industri bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab. Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin.

Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial kini telah menjadi kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi serta promosi produk, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.

“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas pelanggan. Namun, di sisi lain juga membawa risiko baru, terutama risiko reputasi akibat dinamika sentimen di ruang digital yang dapat berdampak pada stabilitas keuangan,” ujar Dian.

Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial bank disusun secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni Governance (tata kelola), Risk Management (manajemen risiko), serta Compliance & Monitoring (kepatuhan dan pengawasan). Ketiga pilar ini menjadi fondasi dalam memastikan aktivitas media sosial berjalan selaras dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian.

Panduan ini juga menekankan pentingnya strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko. Hal ini berkaca dari pengalaman global seperti kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana sentimen negatif di media sosial mampu mempercepat terjadinya bank run.

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Bank harus mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Selain itu, panduan ini juga mengatur kemitraan antara bank dan influencer keuangan (finfluencer), mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran di ruang digital.

OJK berharap panduan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas industri perbankan dalam mengelola media sosial secara profesional dan bertanggung jawab. Kehadiran panduan ini juga melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung transformasi digital perbankan di Indonesia, termasuk regulasi terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial.

Dengan panduan ini, diharapkan aktivitas media sosial perbankan dapat berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

© Copyright 2022 - Wartabisnis.id | Bisnis Mendunia