Jakarta - Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu. Pengambilan sumpah tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dari tujuh pejabat yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio, yakni dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang diambil sumpahnya adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Adi Budiarso, serta dua anggota ex-officio yaitu Juda Agung dan Thomas A.M Djiwandono.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pengambilan sumpah ini menjadi bagian dari penguatan struktur kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Selain itu, OJK juga diharapkan mampu meningkatkan pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor keuangan di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica.
Ia juga menambahkan, OJK akan memperkuat pengawasan terintegrasi serta meningkatkan pendalaman pasar keuangan agar sektor jasa keuangan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga legislatif, serta pelaku industri jasa keuangan.
Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, jajaran kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Secara keseluruhan, susunan Dewan Komisioner OJK juga mencakup sejumlah pejabat lainnya, antara lain Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyono, Agusman, serta Sophia Isabella Wattimena, yang melengkapi struktur kepemimpinan lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Social Header