Status Kerja Tak Jelas, Operator SPBU Tebeng Laporkan Manajemen ke Disnaker

Bengkulu – Sejumlah pekerja di SPBU Tebeng, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat pada 19 Maret 2026. Laporan tersebut mencakup persoalan pengupahan, jaminan sosial, serta status kerja para operator.

Para pekerja mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nominal gaji yang tercantum dalam slip dengan jumlah yang diterima. Mereka mengaku diminta menandatangani dokumen dengan nilai tertentu, namun realisasi pembayaran disebut lebih rendah dari yang tertera.

Selain itu, pekerja juga mempertanyakan pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut keterangan mereka, saat hendak memanfaatkan layanan jaminan sosial, status kepesertaan dinilai tidak aktif atau tidak terdaftar sebagaimana mestinya.

Permasalahan lain yang disampaikan adalah terkait kondisi kerja pasca pelaporan. Sejumlah pekerja mengaku tetap masuk kerja seperti biasa, namun menemukan adanya tenaga baru yang menggantikan posisi mereka. Mereka menyebut situasi tersebut menimbulkan ketidakjelasan status kerja, karena tidak ada pemberitahuan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu perwakilan pekerja, Mawardi menyatakan pihaknya berharap adanya kejelasan dan penyelesaian secara adil. “Kami hanya meminta hak kami dipenuhi sesuai aturan yang berlaku, termasuk transparansi penggajian dan jaminan sosial,” ujarnya.

Para pekerja menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pembayaran selisih gaji sesuai ketentuan, kejelasan dan bukti penyetoran iuran BPJS, serta penghentian tindakan yang dinilai merugikan pekerja selama proses penyelesaian berlangsung.

Mereka juga meminta Disnaker Kota Bengkulu untuk mengawal proses mediasi secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU Tebeng terkait laporan tersebut.

Para pekerja menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur hukum apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat.
© Copyright 2022 - Wartabisnis.id - Berita Bisnis Nusantara