Pemprov Bengkulu Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD Saat Lebaran


Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan kebijakan insentif berupa diskon 50 persen pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan dengan nomor polisi luar daerah (non-BD) yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diumumkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dan berlaku khusus selama periode Idulfitri 1447 Hijriah. Program tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan menjadi nomor polisi Bengkulu.

Menurut Gubernur, insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah kami imbau segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50 persen ini, prosesnya menjadi lebih ringan dan menguntungkan,” ujarnya.

Dalam skema yang diterapkan, program ini berlaku bagi kendaraan bernomor polisi luar Bengkulu yang melakukan proses balik nama. Selain mendapatkan potongan 50 persen pajak kendaraan bermotor, biaya BBNKB II juga dibebaskan.

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk mendorong tertib administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Dengan bertambahnya kendaraan berpelat Bengkulu, diharapkan basis pajak daerah semakin luas dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk memanfaatkan program tersebut, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di wilayah Bengkulu dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP. Selanjutnya, pemohon mengajukan proses balik nama dan melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang telah diberikan diskon.

Pemprov Bengkulu mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum Lebaran ini untuk menyesuaikan administrasi kendaraan dengan domisili saat ini, sekaligus mendapatkan keringanan biaya melalui program yang telah disediakan.

© Copyright 2022 - Wartabisnis.id - Berita Bisnis Nusantara