Breaking News

Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran 2026, Naik 10 Persen Berlaku 14–28 Maret


Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bengkulu bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Bengkulu, perusahaan otobus, serta Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan tarif angkutan Lebaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Minggu (8/3/2026), membahas penetapan tarif batas atas dan batas bawah angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas non-ekonomi selama masa mudik Lebaran.

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z, menjelaskan bahwa tarif tersebut berlaku selama periode angkutan Lebaran, mulai 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 28 Maret 2026 pukul 00.00 WIB atau H-7 sampai H+7 Idulfitri.

“Penetapan tarif ini merupakan hasil kesepakatan antara Organda, pengusaha angkutan, dan Dinas Perhubungan agar masyarakat memiliki kepastian harga selama perjalanan mudik Lebaran,” ujar Tharmizi.

Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah trayek mengalami penyesuaian tarif. Untuk rute Bengkulu–Palembang, tarif bus ditetapkan dengan batas bawah Rp150.000 dan batas atas Rp180.000. Sementara travel pada rute yang sama berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000.

Untuk trayek Bengkulu–Jakarta, tarif bus berkisar Rp600.000 hingga Rp780.000, sedangkan travel Rp700.000 hingga Rp900.000. Sementara rute Bengkulu–Bandung ditetapkan antara Rp650.000 hingga Rp855.000.

Selanjutnya, tarif rute Bengkulu–Yogyakarta dan Bengkulu–Solo berkisar Rp670.000 hingga Rp1.100.000. Sedangkan rute Bengkulu–Padang untuk bus ditetapkan antara Rp350.000 hingga Rp460.000.

Selain trayek antarprovinsi, tarif angkutan dalam provinsi juga ditetapkan. Untuk rute Bengkulu–Pagar Alam berkisar Rp100.000 hingga Rp130.000, Bengkulu–Curup Rp80.000 hingga Rp100.000, Bengkulu–Kaur Rp150.000 hingga Rp200.000, serta Bengkulu–Muko-Muko Rp170.000 hingga Rp200.000.

Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama, pengusaha angkutan juga diwajibkan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta melengkapi administrasi kendaraan seperti STNK dan buku KIR. Selain itu, kendaraan harus dilengkapi alat keselamatan seperti pemecah kaca, alat pemadam api ringan, dan kotak P3K.

Organda juga menekankan pentingnya memastikan pengemudi dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, serta memeriksa kondisi kendaraan seperti ban, rem, mesin, dan lampu penerangan demi menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.

Selain itu, pengemudi dan penumpang diingatkan agar tidak menempatkan barang di pintu keluar masuk atau jalur evakuasi kendaraan serta memperhatikan batas tonase barang sesuai ketentuan.

Kesepakatan tarif tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu Tharmizi Z, Sekretaris DPD Organda Wibowo Susilo, S.E., Ketua DPC Organda Kota Bengkulu Yufiter Kenedi, S.H., bersama perwakilan perusahaan otobus dan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.

Organda berharap kebijakan tarif ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan selama arus mudik Lebaran 2026.

© Copyright 2022 - wartabisnis.id