JAKARTA – Dalam semangat gotong royong menurunkan angka stunting dan menyongsong Generasi Emas Indonesia 2045, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan masukan kepada pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), terkait implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
IDAI mengapresiasi program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun, IDAI menilai terdapat anomali dalam Petunjuk Teknis (Juknis) penyediaan gizi yang dikeluarkan BGN, khususnya terkait distribusi susu formula lanjutan untuk usia 6–12 bulan dan formula pertumbuhan usia 12–36 bulan secara massal tanpa penapisan indikasi medis yang ketat.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp.Kardio(K), mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperbaiki gizi nasional. Namun, menurutnya, kebijakan distribusi susu formula secara massal tanpa indikasi medis spesifik berpotensi bertentangan dengan regulasi kesehatan yang berlaku.
“Sebagai dokter spesialis anak, kami memiliki kewajiban moral dan ilmiah untuk mengingatkan bahwa distribusi susu formula massal tanpa indikasi medis berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Negara harus hadir sebagai pelindung kesehatan anak Indonesia,” ujar Dr. Piprim.
Ketua Satgas ASI IDAI, Dr. Naomi Esthernita F. Dewanto, Sp.A., Subsp.Neo(K), menegaskan bahwa ASI tetap menjadi nutrisi terbaik bagi bayi karena mengandung ratusan komponen bioaktif yang tidak dapat digantikan produk lain.
“ASI bukan sekadar makanan. Di dalamnya terdapat zat kekebalan tubuh, bakteri baik untuk usus, serta sinyal pertumbuhan otak. Tidak ada satupun produk yang mampu menggantikan seluruh komponen ASI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI, Dr. Yoga Devaera, Sp.A., Subsp.NPM(K), menilai pangan lokal lebih efektif dalam mencegah stunting pada anak usia di atas enam bulan.
“Protein hewani dari pangan lokal seperti telur, ikan, ayam, dan daging terbukti lebih efektif untuk mencegah stunting dibandingkan substitusi berbasis ultra-processed food,” jelasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, IDAI menyoroti sejumlah aspek penting terkait kebijakan distribusi susu formula, di antaranya potensi gangguan terhadap capaian ASI eksklusif, meningkatnya ketergantungan pada produk ultra-processed food (UPF), hingga risiko morbiditas infeksi pada bayi.
IDAI juga menegaskan bahwa susu formula merupakan pangan olahan diet khusus yang seharusnya diberikan berdasarkan indikasi medis individual, bukan melalui pendekatan distribusi massal.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, IDAI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
- Mendukung seluruh upaya pemerintah dalam menurunkan stunting, wasting, malnutrisi, dan anemia maternal melalui intervensi berbasis bukti ilmiah.
- Menegaskan ASI sebagai standar emas nutrisi bayi dengan rekomendasi ASI eksklusif selama enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun atau lebih.
- Mendukung implementasi International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes dari WHO.
Selain itu, IDAI juga meminta pemerintah dan BGN untuk melakukan harmonisasi kebijakan dengan Kementerian Kesehatan, membatasi distribusi susu formula hanya untuk kondisi medis tertentu melalui fasilitas pelayanan kesehatan, serta memprioritaskan penguatan program MPASI berbasis pangan lokal.
IDAI berharap BGN segera melakukan telaah ulang dan sinkronisasi petunjuk teknis agar seluruh kebijakan intervensi gizi nasional tetap mengutamakan perlindungan hak biologis anak Indonesia.
“Kami berharap melalui sinergi yang harmonis, setiap kebijakan yang diambil pemerintah dapat mengutamakan kedaulatan gizi dan perlindungan tumbuh kembang generasi masa depan menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Dr. Piprim.



Social Header