Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun Wikimedia dalam memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia.
“Kami mengapresiasi komitmen Wikimedia untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat. Normalisasi akses layanan akan dilakukan setelah proses tersebut terverifikasi,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Senin (16/03/2026).
Ia menjelaskan, sebagai platform global dengan jutaan pengguna di Indonesia, Wikimedia wajib memenuhi ketentuan administratif sesuai regulasi yang berlaku. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
“Aturan ini mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan dan memproses data pengguna di Indonesia untuk melakukan pendaftaran,” jelasnya.
Alexander menambahkan, meskipun Wikimedia berstatus organisasi non-profit, kewajiban perlindungan data pribadi dan kepatuhan hukum tetap harus dipenuhi. Menurutnya, pendaftaran PSE menjadi bentuk akuntabilitas platform kepada publik sekaligus memastikan adanya jalur koordinasi resmi.
“Status non-profit tidak menghilangkan tanggung jawab dalam perlindungan data. Di ruang digital, risiko keamanan tetap ada, sehingga akuntabilitas menjadi penting,” tegasnya.
Kementerian juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan Wikimedia Foundation untuk mempercepat proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Verifikasi ini akan menjadi dasar pemerintah dalam menindaklanjuti pembatasan akses, termasuk pada subdomain layanan tertentu.
Kemkomdigi menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang aman, tertib, dan tepercaya. Pemerintah juga memastikan tetap mendukung keterbukaan informasi selama platform mematuhi regulasi nasional serta melindungi kepentingan pengguna di Indonesia.

Social Header