Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya memastikan sistem pengelolaan royalti musik berjalan transparan dan akuntabel. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak para pencipta lagu sekaligus memperkuat ekosistem industri musik nasional.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh kebijakan nasional terkait perbaikan tata kelola royalti. Ia menilai keterbukaan dan kolaborasi menjadi kunci dalam menjaga keadilan bagi pelaku industri kreatif.
“Kami siap bersinergi agar sistem pengelolaan royalti benar-benar berpihak kepada pencipta dan dijalankan secara jujur,” ujarnya, Sabtu (1/11).
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan bersama pelaku industri musik, lembaga manajemen kolektif (LMK), dan kementerian terkait untuk membahas perbaikan sistem pengelolaan royalti nasional.
Ia menegaskan, masalah utama bukan pada para musisi, melainkan pada ekosistem pengelolaan royalti yang belum transparan. Pemerintah kini memisahkan kewenangan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengumpul royalti dan LMK sebagai pihak pendistribusi.
Menurut Supratman, kebijakan ini bertujuan memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Ia juga meminta LMK membuka laporan keuangan secara berkala dan musisi memilih lembaga yang terbukti akuntabel.
“Presiden menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pengambilan hak orang lain. Transparansi menjadi kunci,” tegasnya.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pengelolaan royalti menjadi lebih adil, mendorong kreativitas musisi, serta memperkuat industri musik sebagai bagian penting dari ekonomi kreatif Indonesia.
