Tfz6BUYoTUYiGUW9Gpd5TSziGA==

OJK-Polri Tahan Eks Direktur Investree Terkait Kasus Investasi Bodong Rp2,7 Triliun

Ukuran huruf
Print 0
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. AAG dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti ialah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Kasus ini bermula dari periode Januari 2022 hingga Maret 2024, ketika AAG diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK lalu menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Upaya pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta dukungan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk dengan mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.

Proses pemulangan akhirnya berhasil dilaksanakan melalui kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, AAG resmi menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta PPATK atas dukungan dan sinergi dalam pemulangan tersangka. Kolaborasi ini disebut sebagai bukti komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
OJK-Polri Tahan Eks Direktur Investree Terkait Kasus Investasi Bodong Rp2,7 Triliun
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin