Empat marketplace yang ditunjuk yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan langsung melalui mekanisme transaksi pada marketplace sehingga pedagang tidak perlu melakukan proses pemungutan secara terpisah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan mulai 1 Oktober 2026 dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace. Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.
“Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.
Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru bagi pedagang, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga memberikan pengecualian bagi pedagang kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Karena itu, DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai. “Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.



Social Header