![]() |
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, likuiditas, integritas, dan penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan investor. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global menyusul perhatian terhadap klasifikasi pasar Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan komitmen tersebut dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).
Dialog tersebut turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik. Friderica mengatakan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama setelah pengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Ia menegaskan, OJK menghormati penilaian independen MSCI dan akan menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret dan berkelanjutan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica.
Sementara itu, Hasan menjelaskan OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Program tersebut mencakup peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap, transparansi kepemilikan manfaat akhir, perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen dan publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Terkait MSCI, Hasan menjelaskan pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.
MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027, sementara OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali sepanjang Februari hingga Oktober 2026.
OJK juga memperkuat penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN, sedangkan sepanjang 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta menangani 122 kasus lainnya.
OJK menegaskan reformasi akan dilanjutkan melalui penguatan pengawasan, transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas perusahaan tercatat, dan dialog terbuka dengan investor guna membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, likuid, dan berdaya saing.

