DBH Sawit Rp9,01 Miliar Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah dan Ekosistem Sawit Berkelanjutan


Bengkulu - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu terus mengawal dan memastikan kelancaran penyaluran Dana Transfer ke Daerah, salah satunya melalui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit. 

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Zaid Burhan Ibrahim, menyampaikan hingga saat ini, penyaluran DBH Sawit kepada 11 Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Bengkulu telah mencapai 35 persen dari total pagu alokasi.

Berdasarkan per 12102026, total realisasi penyaluran DBH Sawit di Provinsi Bengkulu telah menyentuh angka Rp9.012.477.250 dari total alokasi pagu sebesar Rp25.749.935.000. Seluruh entitas pemda di Bengkulu tercatat telah menerima penyaluran tahap ini secara merata pada persentase 35 persen.

Pemerintah Provinsi Bengkulu tercatat sebagai penerima alokasi terbesar dengan pagu Rp5.566.984.000 dan telah terealisasi sebesar Rp1.948.444.400. Di tingkat kabupaten, Kabupaten Mukomuko menjadi penerima alokasi tertinggi dengan pagu Rp3.575.558.000 (realisasi Rp1.251.445.300), disusul oleh Kabupaten Bengkulu Utara dengan pagu Rp3.349.021.000 (realisasi Rp1.172.157.350). 

Daerah-daerah lainnya seperti Seluma, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Kaur, Kepahiang, Lebong, hingga Kota Bengkulu juga telah menerima kucuran dana sesuai dengan proporsinya masing-masing.

Penyaluran DBH Sawit merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan proporsi penerimaan negara kepada daerah penghasil dan daerah yang berbatasan, guna mengatasi eksternalitas dari aktivitas perkebunan kelapa sawit. 

Penting bagi publik untuk memahami bahwa DBH Sawit bersifat earmarked (telah ditentukan peruntukannya) sesuai dengan pedoman dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Keuangan.

Dalam pemanfaatannya, Pemda diwajibkan mengalokasikan porsi mayoritas DBH Sawit ini untuk kegiatan pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah, khususnya ruas-ruas jalan yang sering dilalui oleh kendaraan pengangkut logistik sawit. 

Penggunaan dana ini diproyeksikan dapat memperlancar konektivitas, meminimalisir kerusakan jalan, menurunkan biaya logistik, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan secara umum.

Selain berfokus pada infrastruktur fisik, ketentuan penggunaan DBH Sawit juga memfasilitasi kegiatan non-fisik yang krusial bagi keberlanjutan industri kelapa sawit. Dana ini dapat digunakan oleh daerah untuk penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), pendataan lahan, serta pembinaan dan pemberdayaan pekebun sawit rakyat. 

Hal ini turut mencakup dukungan terhadap sertifikasi sawit berkelanjutan (ISPO) dan upaya rehabilitasi lingkungan di sekitar area perkebunan. Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu berharap agar seluruh Pemerintah Daerah dapat segera melakukan percepatan penyerapan dan mengoptimalkan penggunaan DBH Sawit secara akuntabel dan tepat sasaran. 

Pemanfaatan yang efektif diyakini tidak hanya akan menghadirkan infrastruktur yang lebih tangguh, namun juga akan menciptakan multiplier effect (dampak berganda) terhadap peningkatan produktivitas petani sawit dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu secara keseluruhan.

© Copyright 2022 - Wartabisnis.id | Bisnis Mendunia