Nilda mengatakan, perusahaan telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan melengkapi dokumen yang diminta untuk mengurus klaim. Namun, menurut dia, klaim tidak dapat diproses karena Yanda baru didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada hari terjadinya kecelakaan.
Ia menjelaskan, Yanda mulai bekerja di PT Attalah Mandiri Perkasa pada awal September 2026. Pendaftaran kepesertaan dilakukan pada hari kejadian karena perusahaan menerapkan mekanisme pembayaran iuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan karyawan baru.
Nilda mempertanyakan dasar aturan yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menolak klaim tersebut. Ia mengaku belum menemukan ketentuan yang secara tegas mengatur jangka waktu kepesertaan sebagai syarat pengajuan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Menurut Nilda, perusahaan telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk nomor kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut juga disertakan dalam laporan yang diajukan kepada Ombudsman.
Dalam proses pengurusan klaim, perusahaan sempat diminta menyerahkan surat keterangan kematian untuk memastikan urutan waktu pendaftaran dan kematian karyawan. Nilda mengklaim terdapat selisih sekitar 20 menit antara waktu pendaftaran dan waktu kematian, tetapi klaim tetap tidak dapat diproses.
Nilda menyayangkan persoalan tersebut karena perusahaan mengaku rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Ia juga menyebut pernah mengalami kendala dalam pengurusan klaim kecelakaan kerja sebelumnya, termasuk proses yang memerlukan waktu hingga satu bulan.
Melalui laporan kepada Ombudsman, Nilda meminta penjelasan transparan mengenai dasar penolakan klaim tersebut. Ia berharap persoalan itu dapat dimediasi sehingga status hak perlindungan karyawan yang meninggal dunia dan kepentingan keluarganya mendapat kejelasan.
PT Attalah Mandiri Perkasa merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk sejumlah bidang, antara lain satuan pengamanan, pramubakti, pramusaji, petugas kebersihan, dan pengemudi. Nilda menegaskan, pelaporan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak karyawan yang meninggal dunia.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan oleh pewarta. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta pewarta mengajukan surat pemberitahuan wawancara sehingga belum ada penjelasan substantif mengenai penolakan klaim tersebut.

