Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia Diduga Tawarkan Investasi Ilegal


Bengkulu - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

PT EVI diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan modus penawaran investasi produk teknologi, khususnya sektor ekonomi hijau, yang diklaim memiliki skema serupa dengan securities crowdfunding. Dalam penawarannya, PT EVI menyebut sedang dalam proses pengurusan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding). Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan aplikasi atau situs yang digunakan PT EVI tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Perusahaan tersebut juga tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Sementara itu, ALUDI telah mencabut status keanggotaan PT EVI dari asosiasi tersebut.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin dari OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.

© Copyright 2022 - Wartabisnis.id | Bisnis Mendunia