Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam kegiatan sosialisasi reformasi transparansi pasar modal di Gedung BEI, Kamis (2/4). Acara ini dihadiri jajaran OJK, direksi BEI, dan direksi KSEI.
Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak 1 Februari 2026.
Empat langkah yang telah direalisasikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 tipe, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Menurut Hasan, seluruh proposal yang diajukan Indonesia kepada penyedia indeks global telah diselesaikan sesuai target. OJK selanjutnya akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global dan menghimpun masukan dari investor.
Hasan menilai kebijakan tersebut selaras dengan praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan dalam beberapa aspek, Indonesia dinilai memiliki transparansi informasi yang lebih rinci, terutama terkait ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Penguatan transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar serta memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham. Dampaknya diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor sekaligus meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Sebagai bagian dari implementasi reformasi, BEI juga menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan klasifikasi saham free float, termasuk dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float merupakan langkah penyelarasan dengan praktik terbaik di berbagai bursa internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik minat investor domestik dan global.
BEI juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BEI menyiapkan berbagai program sosialisasi dan pendampingan bagi perusahaan tercatat, termasuk roadshow, public expose, capacity building, serta layanan pendampingan teknis.
Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham pada 1 April 2026. Aturan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5 persen, kepemilikan direksi dan komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Sementara itu, pengumuman HSC akan memuat informasi mengenai saham perusahaan tercatat yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi tersebut dapat diakses publik melalui situs BEI sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan, KSEI juga mendistribusikan data kepemilikan saham berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor. Informasi ini disediakan untuk mendukung kebutuhan penyedia indeks global serta memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi lainnya, termasuk pengembangan produk investasi Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Dari sisi permintaan, OJK bersama pelaku industri juga mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) guna memperluas basis investor ritel.
OJK juga terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Selain denda, sanksi lain yang diberikan antara lain peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga perintah tertulis.
Untuk kasus manipulasi pasar, sepanjang 2026 hingga akhir Maret, OJK telah menjatuhkan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta sanksi peringatan tertulis kepada sejumlah pihak yang melanggar ketentuan di bidang pasar modal. Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga disiplin pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.


Social Header