Menurut Destita, kebijakan tersebut penting agar masyarakat kurang mampu tidak lagi terbebani iuran dan dapat mengakses layanan kesehatan secara maksimal. Ia menilai, negara harus hadir penuh dalam menjamin kesehatan kelompok rentan.
“Rakyat miskin seharusnya tidak lagi dibebani iuran BPJS. Mereka harus ditanggung negara agar akses layanan kesehatan benar-benar merata,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Destita juga mengapresiasi capaian BPJS Kesehatan yang telah menjangkau 98,6 persen penduduk Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun. Namun, ia menyoroti masih tingginya jumlah peserta nonaktif, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data per Maret 2026, tercatat sekitar 278 ribu peserta BPJS Kesehatan di Bengkulu berstatus nonaktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 115 ribu merupakan masyarakat desil 1 hingga 5 yang belum tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Kami berharap 115 ribu masyarakat desil 1–5 ini menjadi prioritas untuk dimasukkan ke dalam PBI JK, sehingga tidak lagi terkendala iuran,” ujar Destita.
Selain mendorong penghapusan iuran bagi masyarakat miskin, Destita juga mengusulkan optimalisasi peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter keluarga. Menurutnya, penguatan layanan di tingkat dasar dapat mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit sekaligus menekan biaya layanan kesehatan.
Ia turut menyoroti keluhan dari guru dan tenaga P3K paruh waktu terkait dugaan pembayaran iuran ganda BPJS Kesehatan, baik secara mandiri maupun melalui pemotongan gaji atau tunjangan. Untuk itu, ia meminta klarifikasi dari BPJS Kesehatan.
Masalah lain yang disampaikan adalah belum optimalnya integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang berdampak pada tertundanya klaim rumah sakit di Kota Bengkulu, khususnya periode 2023–2024.
Di sisi lain, Destita juga menyinggung tarif klaim untuk sejumlah penyakit dengan perawatan intensif dan jangka panjang seperti DBD, pneumonia, layanan ICU, hingga hemodialisis yang dinilai masih rendah dan berpotensi menyebabkan defisit pada rumah sakit.
Tak hanya itu, ia turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kemungkinan kebijakan keringanan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS, guna mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat.
Menanggapi berbagai hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, , menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, penetapan peserta PBI JK merupakan kewenangan pemerintah pusat dan daerah berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial. BPJS Kesehatan, kata dia, akan terus berkoordinasi agar masyarakat yang berhak dapat terakomodasi.
Prihati juga menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum di fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan terus melakukan pengawasan guna memastikan mutu layanan tetap terjaga.


Social Header