Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda administrasi, sehingga masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, didampingi Wakil Gubernur Mian, menyampaikan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, program tersebut memberi kesempatan bagi warga untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakan dengan biaya lebih ringan.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat membayar pajak dengan lebih ringan melalui program pemutihan ini,” ujar Helmi Hasan saat peluncuran di Balai Buntar, Jumat (1/5).
Selain pemutihan, Pemprov Bengkulu juga menyiapkan hadiah emas total 12 gram bagi wajib pajak patuh yang membayar pajak pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
Hadiah tersebut terdiri dari satu emas 5 gram, dua emas 2,5 gram, dan dua emas 1 gram sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan masyarakat.
Peluncuran program juga diramaikan dengan pemberian hadiah langsung di loket Samsat Virtu Balai Buntar, seperti helm, payung, jam dinding, mug, dan kalender.
Masyarakat menyambut positif kebijakan ini karena dinilai sangat membantu meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kesadaran taat pajak.


Social Header