Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan demi melindungi masyarakat dari praktik merugikan di ruang digital.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap maraknya praktik pinjaman ilegal, investasi bodong, hingga berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Satgas PASTI mencatat sejumlah modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat, mulai dari jasa periklanan berbasis deposit, peniruan investasi legal, penawaran pendanaan usaha tanpa pengawasan, money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Modus-modus tersebut umumnya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi, serta berbagai kanal digital lainnya untuk menjaring korban.
Dalam penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah menerima 515.345 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening terindikasi penipuan telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.
Melalui langkah tersebut, dana korban senilai sekitar Rp585,4 miliar berhasil diamankan. Sementara itu, dana sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tidak wajar, memastikan legalitas usaha melalui kanal resmi OJK, serta tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti OTP, kata sandi, atau informasi rekening.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pinjol ilegal atau investasi bodong melalui sipasti.ojk.go.id, serta melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.


Social Header