Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri rokok, termasuk pabrik besar dan industri rumahan, sekaligus mencegah lonjakan pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya dalam keterangan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Atas kebijakan tersebut, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) menyampaikan dukungan penuh. Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menilai keputusan pemerintah sangat tepat karena menyangkut hajat hidup puluhan juta rakyat kecil.
“Ekosistem ekonomi pertembakauan di Indonesia bukan hanya menyumbang 10 persen dari total penerimaan negara melalui cukai dan pajak rokok (Rp 218 triliun pada 2024), tetapi juga melibatkan sekitar 17 juta pelaku ekonomi rakyat kecil dari hulu hingga hilir,” jelas Ali di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Ia merinci, terdapat sekitar 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 750 ribu buruh pabrik rokok, 750 ribu pekerja industri rumahan, serta 10 juta pelaku usaha sektor hilir seperti pedagang asongan, warung kopi keliling, kios kelontong, pedagang kuliner, hingga los-los di pasar tradisional.
"Jika digabungkan, ekosistem ini menghidupi sekitar 51 juta penduduk Indonesia. Jika industri rokok mati, mereka akan kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan,” tegasnya.
Ali menilai kebijakan Menkeu Purbaya adalah bukti nyata keberpihakan negara terhadap pelaku ekonomi rakyat kecil.
“Atau kalau kata anak muda, ini sangat ‘Prabowo banget’. Untuk itu, kami atas nama pelaku ekonomi rakyat kecil menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sekali lagi menunjukkan keberpihakannya kepada kawulo alit Indonesia,” pungkasnya.