![]() |
Senator asal Bengkulu, apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., bersama Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. |
Jakarta – Senator asal Bengkulu, apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap maraknya konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) oleh anak-anak yang berpotensi dapat meningkatkan kasus penderita diabetes.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang membahas Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (23/9).
"Kepala BPOM menyebut tadi kematian sampai 73% di Indonesia itu bukan karena infeksi, tentunya penyakit seperti kardiovaskular ataupun diabetes itu mulai dari kecil ya Pak ya, dari anak-anak," kata Senator Destita.
Destita mengapresiasi penjelasan Badan POM yang menyampaikan inovasi pelabelan gizi (nutri label) sebagai salah satu langkah konkret. Menurutnya, pelabelan visual akan lebih mudah dipahami masyarakat dibanding harus membaca rincian kandungan gula, garam, maupun lemak secara detail.
Namun ia meminta agar pengawasan terhadap produk MBDK di lingkungan sekolah juga sejalan dengan banyaknya produk yang beredar.
“Sekarang yang kita hadapi bersama adalah maraknya minuman instan dengan gula sangat tinggi yang dijual di kedai atau gerai kopi murah. Ini banyak dikonsumsi anak-anak. Pertanyaannya, bagaimana pengawasan Badan POM terhadap produk-produk semacam ini, termasuk penjualan online?” kata Destita.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan post-market sebagai bahan evaluasi bagi izin edar produk. Destita mencontohkan kasus keracunan massal Minuman Berkarbonasi (MBG) di Bengkulu yang melibatkan hampir 500 orang. Ia mengapresiasi respons cepat Badan POM di daerah, sekaligus mendorong peningkatan sinergi di wilayah lain.
“MBG ini sasarannya anak sekolah, begitu juga minuman berpemanis. Maka saya usul sosialisasi bisa digabung, sekaligus menyasar sekolah-sekolah agar lebih efektif,” ujarnya.
Rapat yang langsung dihadiri Kepala Badan POM Taruna Ikrar itu menghasilkan delapan kesepakatan. Komite III DPD RI mengapresiasi dan mendukung penguatan pengawasan MBDK, baik pada tahap pra maupun pasca peredaran.
Dukungan juga diberikan terhadap kerja sama lintas kementerian, edukasi masyarakat melalui literasi gizi, hingga dorongan bagi industri pangan untuk menghadirkan produk sehat dengan kadar gula, garam, dan lemak yang lebih rendah.
Selain itu, Komite III menegaskan akan bersinergi dengan Badan POM dalam memastikan pengawasan MBDK berjalan maksimal sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.