![]() |
Rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). |
Jakarta – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyampaikan kabar gembira bagi lebih dari 33.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan ribuan pendamping tersebut akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.
“Ini sudah diangkat, tinggal menunggu SK. Rencana tanggal 1 Oktober bisa diangkat,” ujar Agus Jabo dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). Ia menambahkan, Kementerian Sosial terus berjuang di Banggar DPR agar dukungan anggaran yang diusulkan bisa terpenuhi.
Dalam rapat juga dibahas evaluasi data penerima bantuan sosial. Agus mengungkapkan, sekitar 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinonaktifkan karena sudah tidak layak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN juga terdampak penonaktifan. Saat ini, 9 juta data sedang dievaluasi untuk kemungkinan reaktivasi, namun baru 1 persen yang berhasil diaktifkan kembali.
Menurut Agus, langkah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kapasitas pendamping PKH sehingga kinerjanya lebih terukur. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran besar pada program perlindungan sosial tahun 2025, di antaranya Program Sembako Rp43,86 triliun, PKH Rp28,7 triliun, dan Permakanan Rp1,48 triliun.
Senator asal Bengkulu, apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM, mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan pemerintah mengangkat pendamping PKH sebagai ASN menjawab keresahan banyak tenaga pendamping di daerah, termasuk Bengkulu, yang selama ini belum mendapat kepastian status meski telah lama bekerja.
Destita berharap Kementerian Sosial dapat mempercepat pembaruan data inklusi dan eksklusi agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi aplikasi Cek Bansos agar masyarakat mengetahui jalur formal maupun partisipatif dalam mengajukan usulan data apabila tidak tercakup dalam pendataan DTSEN.
“Kami dari DPD RI siap membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk soal proses reaktivasi PBI-JKN agar mereka yang memang berhak bisa kembali menerima manfaat,” tegas Destita.