Bengkulu – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap JD (47), pengedar Miniature Circuit Breaker (MCB) palsu yang dipasarkan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
JD diketahui memasok MCB ilegal dari Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Bengkulu. Produk berdaya 2 hingga 16 ampere itu dijual seharga Rp9.500 per unit. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan MCB merek Masaki.
“Pelaku kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Dari tangan JD, kami menyita ratusan MCB merek Masaki,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Kamis (25/9/2025).
Polisi mengungkap, JD sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2022 dengan mengabaikan keselamatan konsumen. Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Nainggolan, menegaskan MCB palsu sangat berbahaya.
“Saat korsleting, alat ini tidak bisa memutus arus listrik. Kondisi ini berpotensi memicu kebakaran besar,” jelasnya.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah, terutama untuk produk kelistrikan yang menyangkut keselamatan.
Tersangka dijerat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.