![]() |
Kepala Bapenda Nurlia Dewi. |
Bengkulu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi memperpanjang masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Oktober 2025. Kepala Bapenda Nurlia Dewi menjelaskan, setelah batas waktu tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari jumlah pajak terutang.
Bapenda mengimbau masyarakat agar tidak menunda kewajiban membayar PBB. Pajak ini menjadi salah satu sumber penting penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyediaan fasilitas umum, mulai dari jalan, jembatan, sekolah, hingga rumah sakit.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi turut mengajak warga agar taat membayar pajak. Menurutnya, PBB berperan besar dalam menopang pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi modal pembangunan.
“Saudaraku, warga Kota Bengkulu. Kita banyak mau membangun jalan, drainase, lampu jalan, dan lainnya. Kita butuh dana untuk itu, salah satunya dari PBB. Maka pastikan PBB sudah lunas agar kita bisa membangun kota lebih baik,” ujarnya sambil menunjukkan stiker lunas PBB 2025 di rumah pribadinya.
Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda telah menghadirkan aplikasi PADEK, inovasi digital pertama di Provinsi Bengkulu yang memungkinkan masyarakat membayar PBB dan jenis pajak lainnya secara online.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa mencetak sendiri SPPT PBB, serta melakukan pembayaran pajak restoran, hiburan, dan lainnya melalui sejumlah bank yang telah bekerja sama dengan Bapenda.
Dengan adanya perpanjangan waktu dan dukungan teknologi digital, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah, cepat, dan disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak, sehingga pembangunan Kota Bengkulu dapat berjalan optimal.