Bengkulu - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026.
Dimana sebelumnya terdapat 72 calon peserta didik yang dinyatakan dalam jalur penerimaan domisili tertolak dan dikeluarkan pihak sekolah meskipun sudah menjalani proses pengenalan lingkungan sekolah/ lantaran tidak mendapat kuota atau terdata dalam data pokok pendidikan / Dapodik Kemendikdasmen.
Konferensi pers penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dihadiri insan media, di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (18/9). Sebelum press release Ombudsman secara langsung menyampaikan LHP ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu disaksikan Inspektorat dan tim yang tergabung dalam penerimaan SPMB.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melanggar Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218/Dikbud/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu.
Penyimpangan yang terjadi antara lain tidak dialihkannya sisa kuota jalur afirmasi ke jalur domisili sesuai aturan, yang jumlahnya masih bisa mengakomodir jumlah siswa dalam rombongan belajar// Temuan kedua Ombudmsan mendapati pernyataan walimurid bahwa tindakan operator SPMB yang menjanjikan penerimaan kepada wali calon siswa.
Pada awal seleksi/pihak sekolah sudah menetapkan jumlah siswa yang akan diterima dalam tahun ajaran 2025/2026. Namun dugaan adanya transaksional kemudian membuat operator menjanjikan agar memasukan dokumen syarat pendaftaran meski kuota sudah penuh.
Dalam hasil pemeriksaannya, Ombudsman menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan hak peserta didik.
Selanjutnya, Mustari menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB, karena pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan calon siswa, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun 2025, menilai kinerja penyelenggara, serta memberikan sanksi disiplin kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia, dan Operator SPMB SMAN 5 Bengkulu sesuai ketentuan peraturan kepegawaian.
Ombudsman juga meminta agar siswa yang tidak tercatat dalam Dapodik segera disalurkan ke sekolah lain yang memiliki daya tampung, guna memastikan hak anak atas pendidikan tetap terjamin.
Menanggapi temuan tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, menyatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman dan akan menindaklanjutinya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar pelaksanaan SPMB ke depan dapat berlangsung lebih baik, sekaligus memastikan siswa terdampak tetap mendapat sekolah yang sesuai kapasitas daya tampung.
Keputusan ini akan disampaikan kepada Gubernur Helmi Hasan untuk mendapatkan rekomendasi selanjutnya mengenai status kepala sekolah dan Operator sehingga kedepannya kejadi ini tidak terjadi kembali.