DJP Tegaskan Sistem Pungutan PPN Digital Luar Negeri Bukan Pajak Baru
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan pernyataan Hashim Djojohadikusumo terkait penerapan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang mulai berlaku 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan sistem tersebut merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ia menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Menurut Inge, SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi. Sistem ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenakan PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Inge juga menepis kekhawatiran terkait kemungkinan pengenaan pajak terhadap aktivitas pengiriman uang. Ia memastikan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN, termasuk transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Selain itu, DJP memastikan penerapan SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Jika PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Inge mengatakan sistem tersebut telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan seluruh pihak yang terlibat.
Pada tahap awal, 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum ditetapkan secara resmi.
DJP akan mengumumkan penunjukan issuer tambahan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai. Dengan penerapan sistem ini, pemerintah berharap pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.




