OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank Umum, Perkuat Pengawasan Perbankan


Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum untuk meningkatkan kualitas perencanaan usaha dan memperkuat pengawasan perbankan. Aturan ini diharapkan mendorong terciptanya industri perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam siaran pers OJK Nomor SP 191/OJK/DKPU/X/2026 yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (15/10/2026), menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan pembaruan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. POJK Nomor 17 Tahun 2026 sendiri telah diterbitkan pada 30 September 2026.

Pembaruan ketentuan ini dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan bisnis bank dengan perkembangan industri, transformasi digital, inovasi produk dan layanan, serta dinamika perekonomian. OJK menilai rencana bisnis perlu menjadi instrumen strategis bagi bank dalam menentukan arah kebijakan, mengembangkan usaha, dan mengelola risiko secara terukur.

Melalui POJK tersebut, bank diwajibkan menyusun rencana bisnis secara realistis dengan mempertimbangkan profil risiko, prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing. Rencana bisnis tidak lagi sekadar menjadi dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi menjadi pedoman dalam menjalankan dan mengembangkan usaha perbankan.

Aturan ini juga memperjelas tanggung jawab organ bank dalam penyusunan dan pengawasan rencana bisnis. Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis, sedangkan dewan komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.

Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah diwajibkan memberikan opini atas rencana bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan memastikan perencanaan bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cakupan rencana bisnis bank juga disempurnakan, mulai dari kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, hingga rencana pendanaan dan penyediaan dana. Pengaturan tersebut turut mencakup permodalan, penyertaan modal, divestasi, pengembangan infrastruktur organisasi, penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.

OJK juga mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Pelaporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis, dengan ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai pengaturan yang berlaku.

Melalui penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026, OJK berharap bank dapat menyusun strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan kapasitas serta profil risikonya. Pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui ketersediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi perbankan.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diperoleh melalui Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, melalui telepon 021-2960000 atau email humas@ojk.go.id.
© Copyright 2022 - Wartabisnis.id | Bisnis Mendunia