Dugaan Praktik Narkoba dan Pungutan di Rutan Bareskrim Terkuak ke Publik


JAKARTA — Dugaan praktik peredaran narkoba, pungutan terhadap tahanan, hingga penggunaan ruang klinik untuk kepentingan pribadi mencuat di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Informasi tersebut disampaikan seorang sumber yang mengaku mengetahui kondisi di dalam rutan dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, sejumlah tahanan kasus narkoba diduga menyetorkan uang hingga Rp50 juta setiap pekan agar tetap dapat menggunakan narkoba di dalam rutan. Selain setoran rutin, tahanan disebut harus membayar uang pangkal sedikitnya Rp100 juta untuk mendapatkan kamar atau sel tertentu.

Sumber itu juga mengungkap dugaan adanya pihak luar yang datang ke rutan pada hari tertentu di luar jadwal kunjungan resmi. Petugas piket disebut mendapat instruksi untuk tidak memeriksa barang bawaan tamu tersebut, yang kemudian diduga menjadi salah satu jalur masuknya narkotika jenis sabu ke dalam rutan.

Dalam keterangannya, sumber menyebut seorang perwira berpangkat Kombes berinisial PS diduga memiliki pengaruh kuat dalam pengelolaan Rutan Bareskrim. Sumber menyatakan PS bukan pejabat definitif Rutan, melainkan personel BKO pada Biro Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Bareskrim yang ditempatkan di Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).

Selain dugaan peredaran narkoba, sumber juga menyampaikan adanya praktik penggunaan ruang klinik rutan untuk kepentingan pribadi. Tahanan disebut dapat menggunakan ruangan tersebut untuk bertemu perempuan dengan imbalan sekitar Rp10 juta, sementara perempuan yang datang disebut bukan istri tahanan.

Sumber selanjutnya mengklaim adanya pengaturan perpindahan tahanan kasus narkoba ke Blok Pidana Umum (Pidum). Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, tahanan disebut harus menyetorkan uang sekitar Rp100 juta kepada pihak yang disebut berinisial PS.

Dugaan pungutan juga disebut terjadi melalui penjualan makanan dan minuman di dalam rutan. Harga sejumlah barang disebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga di luar, seperti kopi sachet yang dijual sekitar Rp20 ribu per gelas, mi instan dengan telur Rp60 ribu per porsi, serta air mineral ukuran 1,5 liter yang disebut mencapai Rp240 ribu per dus.

Sumber mengklaim praktik tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petugas. Ia menyebut sejumlah petugas piket mempertanyakan tingginya harga makanan dan minuman serta dugaan pengelolaan keuntungan yang disebut hanya dinikmati pihak tertentu.

Kabar tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Upaya konfirmasi kepada Kombes PS telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan.

Jika terbukti, dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut keamanan tahanan, pengawasan narkotika, serta integritas pengelolaan Rutan Bareskrim. Polri diharapkan melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan terbuka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

© Copyright 2022 - Wartabisnis.id | Bisnis Mendunia