Bengkulu — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P pada Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan lima orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong, Intan Larasita Fikri (istri bupati), Hary Eko Purnomo, S.T., M.T selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, seorang kontraktor berinisial Yongki, serta seorang pengusaha.
Penindakan dilakukan di kediaman pribadi Bupati yang berlokasi di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Setelah diamankan, para pihak kemudian dibawa ke Mapolresta Bengkulu sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik KPK.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong juga turut diperiksa oleh tim KPK di Polres Kepahiang guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler serta uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Rencananya, pada Selasa (10/3/2026), para pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan atau penambahan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
