Gubernur Bengkulu Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD

Gubernur meluncurkan program diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor luar daerah atau non-BD melalui program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Bengkulu - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, bersama Wakil Gubernur Mian menggelar kegiatan halalbihalal bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bengkulu di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (30/3/2026) pagi.
 
Kegiatan yang berlangsung sederhana tersebut diawali dengan apel pagi yang diikuti oleh seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
 
Dalam kesempatan itu, Helmi Hasan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN dan PPPK atas segala kekhilafan yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas pemerintahan dalam satu tahun terakhir.
 
Ia mengatakan, momentum halalbihalal menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kebersamaan di lingkungan pemerintahan.
 
“Hari ini halalbihalal dilaksanakan secara serentak di seluruh organisasi perangkat daerah. Selama satu tahun ini tentu ada kekeliruan dan kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak. Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi, saya bersama Wakil Gubernur menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN dan PPPK,” ujar Helmi Hasan.
 
Selain kegiatan silaturahmi, pada kesempatan tersebut Gubernur juga meluncurkan program diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor luar daerah atau non-BD melalui program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Program ini akan berlaku selama lima bulan ke depan dan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan menjadi nomor polisi Bengkulu.
 
Peluncuran program tersebut ditandai dengan pelepasan balon udara sebagai simbol dimulainya kebijakan tersebut.
 
Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan balik nama ke Bengkulu.
 
“Kita berikan diskon selama lima bulan. Setelah itu, akan ada program pemutihan secara menyeluruh. Saat ini fokusnya untuk kendaraan non-BD terlebih dahulu, sementara program pemutihan pajak sedang kita siapkan,” jelasnya.
 
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus menambah pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

© Copyright 2022 - Wartabisnis.id | Cuan-Cuan