Sidak dipimpin Kepala Disnakertrans Bengkulu Syarifudin di Bencoolen Mall, Jumat (13/3/2026).
Pengawasan dilakukan sekitar pukul 15.00–17.00 WIB dengan menyasar karyawan tenant yang beroperasi di pusat perbelanjaan tersebut serta manajemen PT Impian Bengkulu Indah selaku pengelola mall.
Syarifudin mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan memahami kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Pada tahun lalu sempat ada pengaduan dari karyawan salah satu tenant, yakni Cinema XXI, terkait pembayaran THR. Karena itu tahun ini kami turun langsung untuk memastikan tidak ada lagi persoalan serupa,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja di Bengkulu menerima hak mereka sebelum Idul Fitri.
Disnakertrans juga mengimbau seluruh perusahaan membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. “Harapannya semua perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan,” tutupnya.

Social Header