Tfz6BUYoTUYiGUW9Gpd5TSziGA==

Pemkab Siapkan Rencana Aksi Cegah Perkawinan Anak di Kepahiang

Ukuran huruf
Print 0
Kepahiang – Pencegahan Perkawinan Anak Dan Usia Di Bawah 19 Tahun merupakan agenda strategis dalam perlindungan hak anak dan perempuan, ini merupakan komitmen Bupati Kabupaten Kepahiang dan juga pemerintah nasional maupun global terhadap pembangunan inklusif berbasis kesetaraan gender dan pemenuhan hak asasi manusia. 

Dalam upaya Pencegahan Perkawinan Anak dan Usia Di Bawah 19 Tahun di Kabupaten Kepahiang Cahaya Perempuan bersama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencanana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Perlindungan Kab. Kepahiang melakukan Konsultasi Publik Pembahasan Rencana Aksi Daerah/RAD dan Pembahasan Peraturan Bupati Pencegahan Perkawinan Anak dan Usia Di Bawah 19 Tahun di Kab. Kepahiang. 

Kegiatan ini bertempat di Aula DIKBUD Kab. Kepahiang pada hari Selasa, 30 September 2025 pukul 09:00 – 16.00 WIB yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan 115 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan organisasi non pemerintah, dan media masa. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati H. Zurdi Nata, S.IP, dan dimoderasi langsung oleh Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si. Dalam sambutanya Bupati menegaskan bahwa perkawinan anak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang. Menurutnya, praktik ini memicu masalah kesehatan, menurunkan kualitas pendidikan, dan memperbesar potensi kemiskinan. 

“Perkawinan anak akan memperumit masalah sosial, meningkatkan beban kemiskinan, dan memperbanyak jumlah penduduk yang tidak teredukasi. Dampak akhirnya adalah turunnya kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kepahiang,” ujar Bupati.

Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Kepahiang, Bapak Ir. Abdul Hafizh, M.Si, menambahkan bahwa hadirnya RAD merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan hak-hak anak di Kepahiang. 

“RAD ini merupakan upaya terpadu untuk menciptakan ekosistem yang aman dan mendukung anak agar terhindar dari praktik perkawinan dini. Dengan begitu, setiap anak dapat tumbuh sehat, berkarakter, serta memiliki daya tahan menghadapi berbagai tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Wabup.

Selain itu Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan, Leksi Oktavia mengapresiasi tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang karena sudah siaga dan sangat serius dalam merespon permasalahan praktik Perkawainan Anak dan usia < 19 tahun di Kabupaten Kepahiang. Keseriusan pemerintahan ini terlihat dengan adanya dukungan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak dan usia < 19 tahun dan sudah memasukan kedalam RPJMD. 

"Rencana Aksi Daerah ini di harapkan menjadi langkah awal untuk upaya pencegahan sehingga berkurangnya angka Perkawinan Anak Dan Usia Di Bawah 19 Tahun Tahun di Kab. Kepahiang “ ujar Leksi 

Dalam konsultasi publik RAD PPA dan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Dan Usia Di Bawah 19 Tahun ini juga menerima masukan dari Kemenag, KUA, lembaga adat, Karang Taruna, Isyiyah, RSUD, FKPAR, Dinkes, Perwakilan Pemdes,dll. Antara lain masukannya.

Masukan tersebut di antaranya; Orang tua (ayah, ibu & wali) harus melakukan pengawasan dan pembatasan pergaulan dan jam malam pada anak,

Lalu sekolah membuat ruang untuk pendidikan agama dan pencegahan perkawinan usia anak, membuat dan menerapkan peraturan desa, membuat dan menerapkan aturan adat di desa, membuat sanksi terhadap pelanggaran aturan pencegahan perkawinan anak dan usia <19 tahun di Kab. Kepahiang, serta mengaktifkan pelibatan organisasi kepemudaan di desa
Pemkab Siapkan Rencana Aksi Cegah Perkawinan Anak di Kepahiang
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin